Peraturan Pemerintah (PP) Perihal Barang Beban Pajak yang Termasuk Mewah yang tidak termasuk Kendaraan Bermotor yang Dibebankan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah.
Mencabut :
PP Nomor 12 Tahun 2006 perihal Revisi Ketujuh Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 41 Tahun 2005 perihal Revisi Keenam Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 55 Tahun 2004 perihal Revisi Kelima Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 6 Tahun 2003 perihal Revisi Ketiga Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 43 Tahun 2003 perihal Revisi Keempat Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 7 Tahun 2002 perihal Revisi Kedua Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 60 Tahun 2001 perihal Revisi Untuk Peraturan-Pemerintah Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.
PP Nomor 145 Tahun-2000 perihal Kategori Barang dibebankan Pajak Yang Termasuk Mewah Yang Dibebani Pajak Penjualan Untuk Barang Mewah.