Meterai satu harga 10 ribu rupiah tertanggal 1 Januari 2021 sudah diberlakukan. Hal itu sesuai ketetapan dalam UU tahun 2020 nomor 10 mengenai Bea Meterai. Sekarang ini Pihak yang memiliki kewenangan keuangan dan pajak masih dalam tahap mendesain dan cetak meterai baru biaya 10 ribu rupiah.
Seperti kita tahu, pengenaan bea meterai 10 ribu menggantikan bea meterai 6 ribu dan 3 ribu rupiah yang sudah lama berlaku. Dengan pengenaan biaya baru itu, pemerintahan menyesuaikan dokumen yang dikenakan meterai, yaitu mulai dari 250 ribu jadi 5 juta rupiah.

Masa Peralihan Penggunaan Materai 10.000
Akan tetapi, meterai lama bukan berarti tidak akan berlaku, karena, dalam UU Bea Meterai diterangkan periode peralihan berlaku sepanjang setahun.
bea meterai 10 ribu rupiah telah berlaku mulai dari 1 Januari 2021. Karena itu warga bisa memakai benda meterai yang sekarang ini masihlah ada, dengan nilai minimum 9 ribu rupiah.
Pengenaan bea materai 10 ribu rupiah pada tahun ini, tidak cuma berlaku pada dokumen kertas atau fisik, tetapi akan berlaku untuk semua dokumen elektronik dan transaksi bisnis elektronik.
Saat ini kewenangan pajak masih mempersiapkan ketentuan turunan, yaitu berbentuk Ketentuan Pemerintahan (PP) dan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK). Disamping itu infrastruktur turunan berbentuk program untuk meterai dokumen elektronik.
Tujuan Pemakaian Materai
Pemakaian Meterai sering dijumpai saat harus berurusan dengan dokumen penting, sebutlah saja dokumen kesepakatan. Bea Meterai ialah pajak yang dikenai pada beberapa dokumen sah dengan tujuan untuk memberi nilai hukum pada satu dokumen. Arah penempelan Meterai untuk memberi nilai hukum pada suatu dokumen yang sudah dibuat.
Dokumen yang dikenai materai
Berdasar Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000 mengenai Perombakan Biaya Bea Meterai dan Batasan Pengenaan serta besaranHarga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai, di bawah ini daftar dokumen yang dikenai materai yakni :
- Surat kesepakatan dan beberapa surat yang lain yang dibikin dengan maksud dipakai selaku alat pembuktian berkenaan tindakan, fakta, atau kondisi yang memiliki sifat perdata
- Akte-akte notaris terhitung salinannya.
- Akte-akte yang dibikin oleh Pejabat Pembuat Akte Tanah terhitung segala rangkapannya.
- Surat yang berisi jumlah uang, salah satunya: Surat yang mengatakan penerimaan uang, surat yang mengatakan pembukuan dana atau penyimpanan dana dalam rekening di bank, surat yang berisi pernyataan saldo di rekening bank, surat yang berisi pernyataan jika hutang uang semuanya atau sebagiannya sudah dibayar atau diperhitungan.
- Dokumen yang akan dipakai selaku alat pembuktian dari muka Pengadilan, yakni: Beberapa surat biasa dan beberapa surat kerumahtanggaan, beberapa surat yang sebelumnya tidak dikenai bea meterai berdasar maksudnya bila dipakai untuk maksud lain atau dipakai oleh seseorang kecuali dari tujuan sebelumnya.
Berdasar Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2000, berikut biaya bea materai dan ketidaksamaan pemakaiannya :
Nilai Materai 6 ribu rupiah yakni :
- Dokumen yang disebut pada point awalnya (point 1-6)
- Surat yang berisi jumlah uang (point nomor 4) dan surat bernilai seperti promes, wesel, dan aksep (point nomor 5) yang memiliki nominal harga lebih dari satu juta rupiah (1.000.000).
- Bursa Efek dan berbentuk apa saja yang memiliki nominal harga lebih dari 1.000.000 rupiah.
- Beberapa kumpulan bursa saham dan berbentuk apa saja yang tertera dalam surat kelompok yang memiliki jumlah harga nominal lebih dari 1.000.000 rupiah.
Nilai Materai 3 ribu rupiah yakni :
- Surat yang berisi jumlah uang (point nomor 4) dan surat bernilai berupa aksep, wesel dan promes (point nomor 5) yang memiliki harga nominal mulai dari dua ratus lima puluh ribu hingga sejuta rupiah.
- Check dan bilyet giro tidak ada batas pengenaan besaran harga nominal.
- Bursa saham dan berbentuk apa saja yang memiliki harga nominal hingga sejuta.
- Beberapa kumpulan dampak bernama dan berbentuk apa saja yang tertera dalam surat kelompok yang memiliki jumlah harga nominal hingga sejuta.
Pada dasarnya, bea meterai ialah pajak untuk dokumen yang terutang mulai sejak dokumen itu diberi tanda tangan oleh beberapa pihak yang memiliki kepentingan, atau diberikan pada pihak lain bila dokumen itu cuman dibikin oleh satu pihak. Dengan dibubuhi materai, jadikan dokumen itu resmi di mata hukum. Bila mau digunakan sebagai barang bukti di pengadilan, harus dibayar dahulu bea terutangnya.
Surat pengakuan masih resmi meskipun tidak dibubuhi materai. Namun, sebab surat itu akan dipakai selaku alat bukti di pengadilan, karena itu dikenai Bea Materai selaku pajak dokumen. Surat pengakuan yang belum dibubuhi materai tapi pengin disodorkan selaku alat bukti di pengadilan, karena itu pelunasan Bea Materai dikerjakan dengan Pemateraian Setelah itu.
Kemampuan pembuktian surat pengakuan yang tidak dibubuhi Materai tapi akan jadi alat bukti di pengadilan, berkekuatan pembuktian yang serupa dengan surat pengakuan yang sudah bermaterai. Tetapi, agar bisa jadi alat bukti, harus penuhi persyaratan administratif yakni membayar Bea Materai yang terutang.
Mulai Januari Tahun 2021 Pemerintahan dan DPR bermufakat untuk meningkatkan besaran nilai bea materai yang umumnya Rp3.000 dan Rp 6.000 jadi materai Rp10.000. Peningkatan harga materai itu disepakati lewat rapat ulasan RUU Bea Materai tingkat I di antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).
Alasan Pemakaian Meterai 10.000
Salah satunya alasan naiknya biaya meterai jadi 10 ribu rupiah dikarenakan penghasilan per kapita warga Indonesia sudah bertambah dibanding tahun 2020 saat tarif bea meterai dinaikan. peningkatan harga materai diberlakukan untuk pertama kali semenjak 34 tahun akhir. Perubahan harga dari 3 ribu dan 6 ribu rupiah jadi 10 ribu rupiah. tarif tunggal tidak berubah semenjak 34 tahun .
Itu berarti Bea Meterai untuk kelompok 3 ribu dan 6 ribu rupiah akan dihapus oleh pemerintahan dan mengubahnya dengan besaran 10 ribu. Ketentuan baru ini akan diawali tanggal 1 Januari 2021 kedepan walaupun dengan fakta ada pandemi virus corona atau Covid-19.
Peruntukan Pemakaian Materai 10.000 rupiah
- Dokumen yang Dikenakan Bea Materai 10.000 rupiah
Bea Materai 10 ribu rupiah dipakai untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Perancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Bea Meterai, pemerintahan mengendalikan ada sepuluh dokumen yang tidak dikenai bea meterai. Beberapa Dokumen ini diantaranya surat angkutan penumpang, surat penyimpanan barang, konosemen dan barang, bukti untuk pengangkutan dan akseptasi barang, surat pengangkutan barang untuk dipasarkan atas tanggungan pengirim, dan surat yang lain yang bisa dipersamakan dengan surat lain.
- Semua Jenis Ijazah
- Semua Jenis Pembayaran
Bea materai difungsikan untuk dokumen sinyal terima pembayaran upah, uang nantikan, pensiun, uang sokongan, dan pembayaran yang lain yang terkait dengan jalinan kerja. Termasuk bermacam jenis tipe surat yang diberikan untuk memperoleh pembayaran.
- Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
Dokumen selanjutnya yang perlu bermaterai ialah tanda bukti penerimaan pendapatan negara dari kas negara, kas pemda, bank, dan instansi yang lain yang dipilih oleh negara berdasar ketetapan ketentuan perundang-undangan.
Perihal Pemakaian Meterai 10 Ribu Rupiah
- Kwitansi
Dokumen kwitansi yang diartikan adalah kwitansi untuk semuanya macam pajak. Termasuk kwitansi pendapatan yang lain yang bisa dipersamakan dan berawal dari kas negara, kas pemerintah wilayah, bank, dan instansi yang lain yang dipilih berdasar ketetapan ketentuan perundang-undangan.
- Tanda Penerimaan pendapatan Badan Usaha
Dokumen yang perlu bermaterai seterusnya adalah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk kepentingan internal bermacam jenis Badan Usaha.
- Dokumen Memiliki sifat Perdata Terkena Materai 10 ribu rupiah Kecuali enam hal tertera di atas, RUU Materai mengatakan dokumen yang mengatakan jumlah uang nominal lebih dari 5 juta rupiah harus juga dibubuhi materai. Pada dasarnya, beberapa dokumen yang perlu ditempeli materai ialah dokumen yang memiliki sifat perdata. Singkatnya, diantaranya selaku berikut ini :
- Surat kesepakatan
- Surat info/pengakuan
- Akte notaris dan grosse, salinan, dan cuplikannya
- Akte Petinggi Pembikin Akte Tanah dan salinan dan cuplikannya
- Surat bernilai bernama dan berbentuk apa saja
- Dokumen transaksi bisnis surat bernilai
- Dokumen transaksi bisnis kontrak berjangka, bernama dan berbentuk apa saja
- Dokumen lelang
- Saham dan Obligasi Terkena Materai 10 ribu rupiah
Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di dirinci kembali, jika surat bernilai yang diartikan terhitung yang berada di dalam perincian berikut:
- Obligasi
- Check
- Bilyet giro
- Penerimaan
- Sukuk
- Surat hutang
- Warrant
- Wesel
- Saham
- Option
- Deposito.
Demikian perihal yang berkenaan pemakaian materai 10 ribu rupiah yang baru ditetapkan. Materai 10 ribu rupiah berlaku mulai Januari 2021 yang menggantikan UU No. 13 Tahun 1985 mengenai Bea Materai. Jadi semua jenis dokumen yang penuhi persyaratan di atas dan akan dikeluarkan tahun 2021, harus memakai bea materai 10 ribu rupiah.